profil

Sabtu, 19 Oktober 2013

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

Mutasi atau perpindahan guru dari satu sekolah kesekolah lainnya adalah hal yang biasa terjadi dan umum dilakukan oleh guru dengan berbagai alasan. Biasanya guru melakukan perpindahan adalah karena alasan tugas, baik karena mutasi promosi yaitu mutasi yang dilakukan oleh guru karena kenaikan jabatan. Ada pula yang mutasi karena kebijakan bupati karena alasan rotasi atau apapun, bahkan bisa jadi mutasi karena politik. Dan ada pula guru yang melakukan perpindahan tugas karena alasan pribadi, seperti ikut suami, pindah tempat tinggal dan lain sebagainya.Sebenarnya apapun alasan guru melakukan perpindahan tidak masalah, selama mutasi tersebut disetujui oleh pimpinannya yang dalam hal ini adalah bupati untuk PNS.

Pada bahasan ini saya tidak membahas mutasi guru secara keseluruhan, saya akan melihat permasalahan mutasi dari sudut pandang penerbitan SKTP (Surat keputusan tunjangan profesi) Yang digunakan sebagai dasar pembayaran tunjangan profesi bagi guru yang sudah sertifikasi dan dinyatakan lulus dan sudah memiliki NRG (nomor registrasi guru) dan dibatasi pada jenjang dikdas (SD dan SMP) diluar itu tidak termasuk dalam bahasan ini.

Guru SD dan SMP yang akan melakukan perpindahan tempat tugas (sekolah induk) ada beberapa bentuk laporan yang harus diperhatikan sebagai berikut :
1.      Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
2.  Laporkan SK Mutasinya ke kepala Sekolah asal dan operator sekolah asal agar datanya dinon aktifkan di aplikasi dapodik
3.    Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
4. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.

Operator sekolah harus segera mengupload perubahan data yang terjadi pada guru mutasi tersebut.

Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.

NAZARUDIN kompetan: PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah dalam kabupaten/Kota yang sama)

PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

Beberapa hari yang lalu sudah dibahas bagaimana langkah-langkah yang harus diambil jika guru harus mutasi dari satu sekolah kesekolah lain didalam kabupaten yang sama. Pada kesempatan kali ini akan saya bahas mengenai mutasi guru dari satu sekolah kesekolah lain pada jenjang yang sama di kabupaten yang berbeda. 

Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.

  1. Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan
  2. Bawa SK Mutasi tersebut pengelola tunjangan profesi dikabupaten asal untuk dimutasikan juga datanya di sistem tunjangan profesi.
  3. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
  4. Laporkan pula SK Mutasinya ke kepala sekolah asal dan operator sekolah di sekolah asal agar menonaktifkan datanya diaplikasi dapodik
  5. Setelah semua urusan disekolah asal selesai, laporkan SK mutasi tersebut ke kepala sekolah baru dan operator sekolah baru agar datanya bisa dimasukan dalam aplikasi dapodik.
  6. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
  7. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
  8. Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
Sekali lagi saya tegaskan bahwa prosedur ini hanyalah untuk kepentingan tunjangan profesi, tidak berhubungan dengan administrasi lainnya pada bagian kepegawaian di kabupaten/kota dan sekolah asal maupun tujuan pada jenjang dikdas. Untuk administrasi lainnya harus mengikuti prosedur standar yang berlaku.
NAZARUDIN kompetan: PROSEDUR MUTASI UNTUK GURU SD DAN SMP (Mutasi antar sekolah antar kabupaten/Kota)

NAZARUDIN kompetan: SKTP Terbit di Kabupaten/Kota Lain

SKTP salah terbit masih banyak terjadi salah satu penyebab utamanya adalah prosedur mutasi yang harusnya dilaksanakan sesuai dengan urutannya tidak dilakukan dengan baik. Perpindahan guru dari satu sekolah ke sekolah lainnnya tidak akan bermasalah meskipun guru tersebut tidak melakukan prosedur yang jika perpindahannya masih dalam satu wilayah kabupaten/kota, masalah akan timbul ketika guru pindah dari satu sekolah kesekolah lain yang kabupaten/kotanya berbeda dan tidak melaporkan perpindahnnya (yang sedang kita bahas disini adalah prosedur mutasi untuk penerbitan SKTP

Banyak guru yang melakukan perpindahan mengajar antar Kabupaten/kota mengganggap bahwa dengan membawa SK mutasi mereka kesekolah baru dan kabupaten/kota baru sudah otomatis status mutasinya bisa langsung di proses pada pengelola tunjangan profesi. Hal ini bisa saja benar bisa juga salah, benar jika pengelolaan tunjangan profesi di kabupaten/kota asal berada dibagian kepegawaian, sehingga pada saat mereka mengeluarkan SK mutasi mereka juga melakukan mutasi data di aplikasi tunjangan. tapi jika pengelola tunjangan profesi berada diluar bagian kepegawaian, belum tentu informasi mutasi tersebut sampai kepengelola tunjangan profesi, sehingga data tersebut yang seharusnya tidak diusulkan SKTPnya dikabupaten/kota asal mereka usulkan yang menyebabkan SKTP tersebut diterbitkan di kabupaten/kota asal. Prosedur mutasi antar kabupaten/kota bisa dilihat pada bahasan sebelumnya. Baca juga permasalahan-sktp-bag-ivl dan permasalahan-sktp-bag-III 

Data guru yang sudah menjadi SK atau SKTPnya Sudah terbit tidak bisa lagi diterbitkan SKTP didaerah lain, sebab tunjangan profesi hanya boleh diterima oleh guru yang sudah dinyatakan lulus sertifikasinya dengan ditandai sudah memiliki NRG hanya di satu satuan pendidikan, walaupun mengajarnya lebih dari satu sekolah. baca menambah jam diluar dikdas
yang sekarang banyak terjadi adalah data sekolah sudah benar, tetapi Kabupaten/kotanya salah sehingga tunjangan profesinya tidak dibayarkan oleh Kabupaten/kota tersebut.
 
Lalu bagaimana cara untuk memperbaiki kesalahan tersebut ?? 
itu adalah pertanyaan yang bikin inbox saya di FB penuh,... 
 
Baiklah agar tidak berpanjang lebar nyerocos tidak karuan, kita bahas saja prosedur untuk memperbaiki datanya
  1. Laporkan kesalahan terbit SKTP guru bersangkutan ke pengelola tunjangan profesi dimana SKTP tersebut terbit.
  2. Pastikan SK Mutasi dari bagian kepegawaian sudah ditangan dan dibawa saat akan melapor
  3. Petugas (operator) tunjangan profesi Kabupten/Kota dimana SKTP terbit mengajukan pembatalan SKTP melalui aplikasi tunjangan profesi
  4. Administrator tunjangan profesi pusat menyetujui pembatalan (proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit)
  5. Setelah pengajuan pembatalan disetujui, Operator tunjangan profesi dimana SKTP terbit harus memutasikan data guru tersebut ke Kabupaten/Kota yang sebenarnya.
  6. Serahkan foto Copy SK Mutasi kepengelola tunjangan profesi
  7. Bawa Foto copy SK Mutasi dan berkas lainnya yg berkenaan dengan administrasi mutasi ke pengelola tunjangan profesi dikabupaten baru untuk memastikan bahwa mutasinya sudah disistem tunjangan profesi sudah dilakukan dikabupaten asal. Jika ternyata datanya belum dimutasikan dari tempat asal maka hubungi pengelola tunjangan dikabupaten/kota asal untuk mengusulkan mutasi ke kabupaten/kota yang baru.
  8. Pastikan bahwa data anda sudah terdaftar disekolah baru pada lembar info guru (http://223.27.144.195:8081/info.php) selambat-lambatnya satu bulan setelah SK Mutasi diterima.
  9. Ulangi langkah 6 untuk memastikan bahwa data anda sudah berada di kabupaten/kota yang baru
yang perlu diingat adalah jika usulan pembatalan belum disetujui oleh Administrator tunjangan profesi pusat, maka datanya belum bisa dimutasikan ke kabupaten/kota baru.
proses persetujuan pembatalan SKTP memerlukan waktu yang agak lama, sebab tidak sembarang SKTP bisa dibatalkan. Admin harus melihat dengan teliti alasan pembatalan dan yang mengajukan pembatalan jumlahnya juga tidak sedikit